PBI
Peraturan Badan Nomor 20-7-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan...
Pasal 17
BAB 5 — SANKSI
(1) Bank Kontributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum. (2) Bank Kontributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
