PBI
Peraturan Badan Nomor 20-7-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan...
Pasal 15
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Bank Kontributor atas pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pemeriksaan. (3) Pemeriksaan terhadap Bank Kontributor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pengawasan moneter.
