PBI
Peraturan Badan Nomor 20-7-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan...
Pasal 14
BAB 3 — JAKARTA INTERBANK OFFERED RATE
(1) Bank Kontributor wajib memenuhi permintaan transaksi dari Bank Kontributor lainnya untuk meminjam rupiah dan/atau meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga sesuai dengan kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan. (2) Pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang memenuhi batasan: a. waktu permintaan transaksi; b. jangka waktu pinjam-meminjamkan; c. nominal permintaan transaksi; d. total nominal permintaan transaksi; dan e. ketersediaan dana dan limit kredit. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan permintaan transaksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
