PBI
Peraturan Badan Nomor 20-7-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan...
Pasal 13
BAB 3 — JAKARTA INTERBANK OFFERED RATE
(1) Bank Kontributor wajib menyampaikan surat pernyataan bahwa Bank Kontributor akan menaati ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai INDONESIA overnight index average dan Jakarta interbank offered rate kepada Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
