PBI
Peraturan Badan Nomor 20-7-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan...
Pasal 12
BAB 3 — JAKARTA INTERBANK OFFERED RATE
(1) Penerapan penetapan suku bunga indikasi oleh Bank Kontributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan penatausahaan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dituangkan oleh Bank Kontributor dalam pedoman internal. (2) Bank Kontributor harus menyampaikan pedoman internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman internal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
