PBI
Peraturan Badan Nomor 20-7-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan...
Pasal 11
BAB 3 — JAKARTA INTERBANK OFFERED RATE
(1) Bank Kontributor wajib menatausahakan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
