PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 87
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Izin sebagai Penyelenggara yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini.
