PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 86
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggara yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, wajib menyampaikan surat pernyataan dan jaminan (representation and warranties) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku.
