PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 85
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Penerbit berupa Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, wajib memenuhi ketentuan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku.
