PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 88
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemenuhan kewajiban peningkatan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) oleh Penerbit yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, untuk pertama kali dihitung berdasarkan rata-rata nilai Dana Float sejak Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku sampai dengan bulan Desember 2018.
(2) Peningkatan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan Juni tahun 2019.
