PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 82
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sebagai: a. Penerbit Uang Elektronik open loop dengan pengelolaan Dana Float kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); atau b. Penerbit Uang Elektronik closed loop dengan pengelolaan Dana Float telah mencapai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih, sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, wajib mengajukan izin kepada Bank INDONESIA paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
