PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 83
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pihak yang telah memperoleh lebih dari 1 (satu) izin pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku dan berada pada kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbeda, harus melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apabila pihak tersebut mengajukan permohonan izin baru sebagai Penyelenggara kepada Bank INDONESIA.
