Pasal 81
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bank INDONESIA dapat menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan penyelenggaraan Uang Elektronik dan/atau membatalkan atau mencabut izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Penyelenggara
dalam hal: a. terdapat permintaan tertulis atau rekomendasi dari pihak yang berwajib atau otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank INDONESIA untuk menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara; b. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Penyelenggara untuk menghentikan kegiatannya; dan/atau c. terdapat permohonan pembatalan dan/atau pencabutan izin yang diajukan sendiri oleh Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
