PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 80
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyedia Barang dan/atau Jasa di INDONESIA hanya dapat bekerja sama dengan Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
