PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 79
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kerja sama yang dilakukan oleh Penyelenggara dengan pihak lain untuk penyediaan layanan umum dilarang dilakukan secara eksklusif.
