PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 78
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penerbit Uang Elektronik closed loop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memperhatikan ketentuan mengenai penyelenggaraan Uang Elektronik paling sedikit berupa penerapan manajemen risiko dan perlindungan konsumen.
