Pasal 77
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik oleh bank umum syariah, unit usaha syariah, atau Lembaga Selain Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tunduk pada Peraturan Bank INDONESIA ini, sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah. (2) Bagi Penerbit berupa bank umum syariah, unit usaha syariah, atau Lembaga Selain Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan Dana Float sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a angka 2, dilakukan pada rekening giro unit usaha syariah dari bank umum yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4 atau pada bank umum syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank umum yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4.
