Pasal 74
BAB 7 — SANKSI
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 16, Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72 ayat (2), Pasal 79, Pasal 82, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 89, dan Pasal 90 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran; b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Uang Elektronik dan/atau jasa sistem pembayaran lainnya; dan/atau d. pencabutan izin sebagai Penyelenggara dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
