PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 75
BAB 7 — SANKSI
Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bank INDONESIA mempertimbangkan: a. tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran; dan b. akibat yang ditimbulkan terhadap:
- aspek kelancaran dan keamanan sistem pembayaran;
- aspek perlindungan konsumen;
- aspek anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan/atau
- aspek lainnya.
