PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 73
BAB 6 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
Dalam hal hasil pengawasan Bank INDONESIA menunjukkan bahwa Penyelenggara tidak dapat menyelenggarakan kegiatan Uang Elektronik secara memadai, Bank INDONESIA dapat: a. meminta Penyelenggara untuk:
- melakukan atau tidak melakukan sesuatu;
- membatasi penyelenggaraan Uang Elektronik; dan/atau
- menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan penyelenggaraan Uang Elektronik; dan/atau b. mencabut izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Penyelenggara.
