PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 72
BAB 6 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3). (2) Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan.
