PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 71
BAB 6 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
Penyelenggara wajib bertanggung jawab mengenai keabsahan, kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu penyampaian atas setiap laporan, dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
