PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 70
BAB 6 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
Bank INDONESIA berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau meminta laporan, dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan terhadap Penerbit Uang Elektronik closed loop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
