PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 68
BAB 6 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b dan ayat (3) secara terintegrasi terhadap Penyelenggara dan perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara,
dan/atau pihak terafiliasi lainnya. (2) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap eksposur risiko dan pemenuhan aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian.
