PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 67
BAB 6 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara yang meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pengawasan langsung. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara wajib menyampaikan: a. laporan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan b. dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan sesuai dengan permintaan Bank INDONESIA. (3) Dalam pelaksanaan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan (on-site visit) terhadap Penyelenggara baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
