Pasal 66
BAB 6 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Uang Elektronik kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. laporan harian; b. laporan bulanan; c. laporan triwulanan; d. laporan tahunan; dan/atau e. laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (4) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan gangguan dalam penyelenggaraan Uang Elektronik dan tindak lanjut yang telah dilakukan; b. laporan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham serta perubahan susunan pengurus Penyelenggara; c. laporan terjadinya force majeure atas penyelenggaraan Uang Elektronik; d. laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan izin kepada Bank INDONESIA;
e. laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan dalam hal terdapat perubahan yang signifikan; dan f. laporan lainnya yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
