Pasal 65
BAB 5 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMISAHAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan terhadap Penyelenggara berupa Bank maka Penyelenggara wajib menyampaikan informasi secara tertulis mengenai rencana pengambilalihan kepada Bank INDONESIA. (2) Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan terhadap Penyelenggara berupa Lembaga Selain Bank maka Penyelenggara wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (3) Informasi rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. latar belakang pengambilalihan; b. pihak yang akan melakukan pengambilalihan; c. target waktu pelaksanaan pengambilalihan; d. susunan pengurus, pemegang saham, dan komposisi kepemilikan saham setelah pengambilalihan; dan e. rencana bisnis penyelenggaraan Uang Elektronik setelah pengambilalihan. (4) Bank INDONESIA berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan persetujuan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi rencana pengambilalihan dan permohonan persetujuan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
