PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 64
BAB 5 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMISAHAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan informasi secara tertulis mengenai rencana penggabungan, peleburan, atau pemisahan kepada Bank INDONESIA. (2) Dalam hal badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan belum mempunyai izin sebagai Penyelenggara maka badan hukum tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank INDONESIA apabila akan melakukan kegiatan sebagai Penyelenggara.
