PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 63
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna atas pembayaran transaksi pembelanjaan. (2) Penerbit dan Acquirer wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
