PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 62
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Penyelenggara dilarang menerima, menggunakan, mengkaitkan, dan/atau melakukan pemrosesan transaksi pembayaran Uang Elektronik dengan menggunakan virtual currency.
