PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 61
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Penerbit dilarang menerbitkan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan kepada Penerbit. (2) Nilai uang yang disetorkan ke dalam Uang Elektronik harus dapat digunakan atau ditransaksikan seluruhnya sampai bersaldo nihil. (3) Penerbit dilarang: a. MENETAPKAN minimum Nilai Uang Elektronik sebagai:
- persyaratan penggunaan Uang Elektronik; dan/atau
- persyaratan pengakhiran penggunaan Uang Elektronik (redeem); b. menahan atau memblokir Nilai Uang Elektronik secara sepihak;
c. mengenakan biaya pengakhiran penggunaan (redemption) Uang Elektronik; dan/atau d. menghapus, mengubah, atau menghilangkan Nilai Uang Elektronik ketika masa berlaku media Uang Elektronik tersebut berakhir.
