PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 58
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara LKD berupa Bank. (2) Penyelenggara LKD berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum INDONESIA; b. merupakan:
- Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 3 atau bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; atau
- Bank pembangunan daerah yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 1 atau bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 2 yang memiliki sistem teknologi informasi yang memadai serta profil mandat penyaluran program bantuan sosial; dan
c. memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan LKD diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
