PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 57
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Agen LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat berupa: a. badan usaha berbadan hukum INDONESIA; dan/atau b. individu.
