PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 59
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Setiap pihak dilarang menyelenggarakan kegiatan sebagai Penyelenggara di INDONESIA tanpa izin dari Bank INDONESIA.
