PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 53
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, Prinsipal wajib: a. MENETAPKAN prosedur dan persyaratan yang obyektif dan transparan kepada seluruh Penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota Prinsipal yang bersangkutan; b. memastikan keamanan dan keandalan sistem dan/atau jaringan yang digunakan oleh seluruh Penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota
Prinsipal yang bersangkutan; dan c. menyusun perjanjian kerja sama secara tertulis dengan Penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota Prinsipal yang bersangkutan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan juga oleh Prinsipal terhadap pihak lain yang bekerja sama dengan Penerbit dan/atau Acquirer.
