PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 52
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Dalam penyelenggaraan Uang Elektronik, Penerbit dapat mengenakan biaya yang meliputi: a. biaya pembelian media Uang Elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media Uang Elektronik yang rusak atau hilang; b. biaya Pengisian Ulang (Top Up); c. biaya tarik tunai yang dilakukan melalui pihak lain atau kanal pihak lain (off us); dan d. biaya transaksi transfer dana antar-Pengguna pada Uang Elektronik dari Penerbit yang berbeda. (2) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan mengenai biaya yang dapat dikenakan oleh Penerbit berdasarkan pertimbangan tertentu.
