PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 51
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Uang Elektronik yang diterbitkan di INDONESIA wajib menggunakan satuan uang rupiah. (2) Transaksi yang menggunakan Uang Elektronik dan dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib menggunakan rupiah.
