Pasal 50
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Penerbit berupa Lembaga Selain Bank wajib meningkatkan modal disetor sesuai dengan peningkatan Dana Float dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila rata-rata nilai Dana Float yang dikelola telah mencapai lebih dari Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka Penerbit wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah); b. apabila rata-rata nilai Dana Float yang dikelola telah mencapai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) maka Penerbit wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); dan c. apabila rata-rata nilai Dana Float yang dikelola telah mencapai lebih dari Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) maka Penerbit wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 3% (tiga persen) dari nilai Dana Float. (2) Rata-rata nilai Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data rata-rata Dana Float selama 12 (dua belas) bulan pada tahun sebelumnya yaitu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember. (3) Bagi Penerbit yang pertama kali beroperasi setelah bulan Januari maka rata-rata nilai Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya dihitung berdasarkan data rata-rata Dana Float tahun sebelumnya yaitu sejak bulan pertama Penerbit beroperasi sampai dengan bulan Desember.
(4) Peningkatan modal disetor karena penambahan Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) wajib dipenuhi oleh Penerbit paling lambat akhir bulan Juni tahun berjalan.
