PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 49
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Dana Float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain. (2) Untuk memenuhi kewajiban kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib: a. memiliki sistem dan mekanisme pencatatan Dana Float; b. memiliki sistem dan mekanisme monitoring ketersediaan Dana Float; c. memastikan pemenuhan kewajiban secara tepat waktu; d. mencatat Dana Float secara terpisah dari pencatatan kewajiban lain yang dimiliki oleh Penerbit; dan e. menempatkan Dana Float pada rekening yang terpisah dari rekening operasional Penerbit.
