PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 48
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Penerbit wajib melakukan pencatatan Dana Float pada pos kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva. (2) Penerbit wajib menempatkan Dana Float dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Dana Float pada:
- kas, bagi Penerbit yang merupakan Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; atau
- giro di Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4, bagi: a) Penerbit yang merupakan Bank yang tidak termasuk dalam kategori bank
umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4; dan b) Penerbit yang merupakan Lembaga Selain Bank; dan b. paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari Dana Float pada:
- surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA; atau
- rekening di Bank INDONESIA. (3) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persentase penempatan Dana Float wajib disesuaikan dengan jumlah rata-rata bulanan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kewajiban kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
