PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 47
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Fitur transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a hanya dapat disediakan oleh Penerbit setelah memperoleh izin sebagai penyelenggara transfer dana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transfer dana.
