PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 46
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Fitur Uang Elektronik yang dapat disediakan oleh Penerbit berupa: a. Pengisian Ulang (Top Up); b. pembayaran transaksi pembelanjaan; dan/atau c. pembayaran tagihan. (2) Selain fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit dapat menyediakan fitur berupa: a. transfer dana dan tarik tunai, untuk Uang Elektronik open loop dan yang registered; dan/atau b. fitur lain berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA.
