PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 54
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, Penerbit dan/atau Acquirer wajib: a. mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa; b. melakukan edukasi dan pembinaan terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan c. menghentikan kerja sama dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan tindakan yang merugikan. (2) Penerbit dan/atau Acquirer dapat melakukan tukar- menukar informasi atau data dengan Penerbit dan/atau Acquirer lainnya tentang Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan tindakan yang merugikan dan dapat mengusulkan pencantuman nama Penyedia Barang dan/atau Jasa tersebut dalam suatu daftar hitam Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant black list).
