PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 40
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Pelaksanaan kewajiban pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan penggunaan kanal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai gerbang pembayaran nasional.
