Pasal 41
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara wajib melakukan interkoneksi dan interoperabilitas sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai gerbang pembayaran nasional. (2) Dalam pelaksanaan kewajiban interkoneksi dan interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang: a. MENETAPKAN standar sistem dan infrastruktur dalam penyelenggaraan Uang Elektronik; b. mengatur besaran biaya penyelenggaraan Uang Elektronik; dan c. MENETAPKAN mekanisme penerapan interkoneksi dan interoperabilitas lainnya. (3) Setiap pihak yang menyediakan kanal pembayaran untuk penggunaan Uang Elektronik harus: a. mengikuti standar yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan/atau b. melalui interface gerbang pembayaran nasional.
