PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 39
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Uang Elektronik yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA hanya dapat ditransaksikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional. (2) Setiap pihak yang menyelenggarakan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berizin yaitu Bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4 dan terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.
