PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Setiap Penyelenggara wajib melakukan pemrosesan secara domestik atas transaksi pembayaran yang menggunakan Uang Elektronik yang diterbitkan dan ditransaksikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
