PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 37
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Selain menerapkan standar keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, Penyelenggara berupa Penerbit wajib meningkatkan standar keamanan transaksi Uang Elektronik untuk Uang Elektronik yang memiliki batas Nilai Uang Elektronik di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (2) Peningkatan standar keamanan transaksi Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penggunaan otentikasi paling sedikit 2 (dua) faktor (two factor authentication).
