PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 4
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara berupa Penerbit Uang Elektronik closed loop dengan jumlah Dana Float kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (3) Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi Penyelenggara harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. aspek kelayakan.
