PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
(1) Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi: a. closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; dan b. open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut. (2) Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibedakan berdasarkan: a. media penyimpan Nilai Uang Elektronik berupa:
- server based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa server; dan
- chip based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa chip; dan
b. pencatatan data identitas Pengguna berupa:
- unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan
- registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.
